LPSDM Universitas Muhammadiyah Bengkulu Laksanakan Koordinasi dengan LLDIKTI Wilayah II Bahas Pelaksanaan Tugas Belajar dan Penyetaraan Dosen.
Palembang, 9 September 2025 Dalam rangka untuk -mendukung peningkatan kualitas pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia perguruan tinggi, Kepala Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UM Bengkulu) bersama tim melaksanakan kunjungan dan koordinasi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi kelembagaan serta memperoleh informasi dan pemahaman yang lebih komprehensif terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Dosen Selain Aparatur Sipil Negara.


Dalam pembahasan mengenai Pelaksanaan Tugas Belajar, LPSDM melakukan koordinasi dengan bagian Hukum, Kepegawaian dan Tata Laksana (HKT) yang diwakilin dengan Ibu Harmala dan Ayu selaku pihak yang menangani urusan Pelaksanaan Tugas Belajar dosen di LLDIKTI Wilayah II. Pembahasan mencakup ketentuan, persyaratan, mekanisme administrasi, serta hak dan kewajiban dosen selama melaksanakan Tugas Belajar. Koordinasi tersebut juga membahas aspek yang berkaitan dengan Sertifikasi Dosen (Serdos). Informasi yang diperoleh menjadi bahan bagi LPSDM dalam memberikan pemahaman dan pendampingan kepada dosen yang akan melaksanakan Tugas Belajar agar proses administrasi dapat dipersiapkan secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain Tugas Belajar, Kepala LPSDM dan tim melakukan koordinasi mengenai penyetaraan dosen kebagian Sumber Daya yang diwakilin Bapak Fajar Dwi Cahyo dari LLDIKTI Wilayah II. Pembahasan difokuskan pada mekanisme penyetaraan serta keterkaitannya dengan tunjangan Sertifikasi Dosen. Dalam koordinasi tersebut diperoleh penjelasan bahwa tunjangan yang menjadi bagian dari pembahasan dalam proses penyetaraan adalah tunjangan Sertifikasi Dosen (Serdos), bukan tunjangan yang berkaitan dengan pangkat. Informasi ini menjadi bahan penting bagi LPSDM dalam memastikan pemahaman yang tepat mengenai mekanisme penyetaraan dan hak tunjangan yang berkaitan dengan sertifikasi dosen.


Melalui kegiatan koordinasi ini, LPSDM UM Bengkulu memperoleh informasi dan pemahaman yang dapat menjadi bahan dalam mendukung pengelolaan administrasi serta pengembangan karier dosen, khususnya dalam pelaksanaan Tugas Belajar dan proses penyetaraan dosen. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi antara UM Bengkulu dan LLDIKTI Wilayah II dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia perguruan tinggi secara berkelanjutan.